Pengumuman Rekrutmen Umum
Tahun Anggaran 2013
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PANITIA PUSAT REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
PANITIA PUSAT REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-03/PANREK/IX/2013
REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
NOMOR : PENG-03/PANREK/IX/2013
REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Kementerian
Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung
bersama Kementerian Keuangan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan
ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai
berikut:
I. UNIT
ESELON I YANG MEMBUTUHKAN PEGAWAI BARU:
1. Sekretariat Jenderal;
|
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
|
2. Direktorat Jenderal Anggaran;
|
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
|
3. Direktorat Jenderal Pajak;
|
8. Inspektorat Jenderal;
|
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
9. Badan Kebijakan Fiskal.
|
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
|
10.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
|
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN NAMA JABATAN
NO.
|
TINGKAT PENDIDIKAN
|
KODE PROGRAM STUDI (KP)
|
PROGRAM STUDI (PS)
|
NAMA JABATAN
|
JUMLAH FORMASI**
|
1
|
Sarjana
(S-I) |
01
|
Akuntansi
|
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Bea dan
Cukai/ Analis Aset Negara
|
591
|
02
|
Ilmu Ekonomi/
Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan/ Ekonomi Pembangunan/Ilmu Ekonomi
Pembangunan
|
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Bea dan
Cukai/ Analis Fiskal
|
53
|
||
03
|
Ilmu Hukum
|
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Bea dan
Cukai/ Analis Aset Negara/ Analis Fiskal
|
429
|
||
04
|
Manajemen
|
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Aset
Negara/ Analis Fiskal
|
121
|
||
05
|
Statistik/Statistika
|
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/ Analis Bea dan
Cukai
|
69
|
||
06
|
Sistem
Informasi/Sistem Informatika
|
Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai
|
60
|
||
07
|
Teknik
Informatika/Teknologi Informasi
|
Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai/ Analis Aset Negara/ Analis Fiskal
|
57
|
||
2
|
Diploma Pelayaran (D-III)
|
08
|
Pelayaran
(Nautika)*
|
Mualim
|
10
|
09
|
Pelayaran
(Teknika)*
|
Juru Motor
|
10
|
||
3
|
Diploma Umum
(D-III) |
10
|
Akuntansi/
Keuangan dan Perbankan/ Perpajakan/ Manajemen Perpajakan
|
Verifikator Pajak
|
1.000
|
11
|
Teknik
Informatika
|
Verifikator Pajak/ Verifikator Bea dan Cukai
|
172
|
||
12
|
Manajemen
Informatika/ Teknik Komputer
|
Verifikator Bea dan Cukai
|
27
|
||
13
|
Kimia/ Analis
Kimia/ Analisis Kimia/ Kimia Analisis/ Kimia Analis
|
Analis Laboratorium
|
20
|
||
14
|
Farmasi/Analis
Farmasi
|
Analis Laboratorium
|
10
|
||
4
|
SMK Pelayaran
|
15
|
SMK
Pelayaran/SPM Nautika
|
Juru Mudi
|
40
|
16
|
SMK
Pelayaran/SPM Teknika
|
Juru Minyak
|
40
|
||
5
|
SMK Umum
|
17
|
Teknik Mesin (Teknik Permesinan)/ Teknik Perkapalan (Kelistrikan Kapal/
Konstruksi Kapal Kayu/Kapal Fiberglass/Kapal Baja)/ Teknik Telekomunikasi
(Teknik Transmisi Telekomunikasi)
|
Kelasi Kapal
|
80
|
18
|
Teknik Mesin
/ Teknik Elektronika
|
Operator X-Ray
|
100
|
||
19
|
Kimia/ Kimia
Industri
|
Analis Laboratorium
|
10
|
||
20
|
Farmasi/Farmasi
Industri
|
Analis Laboratorium
|
10
|
||
Jumlah
|
2.909
|
Catatan:
* Memiliki sertifikat ANT-III untuk DIII Pelayaran (Nautika) dan ATT-III untuk DIII Pelayaran (Teknika). ** 1 Formasi Penata Laporan Keuangan dan 1 Formasi Analisis Fiskal khusus untuk putra/putri Papua. |
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- Pelamar merupakan lulusan:
7.1.
|
Sarjana (untuk Kode KP 01 sampai dengan
KP 07) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut
bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
|
7.2.
|
Diploma
Pelayaran (untuk
Kode KP 08 dan KP 09) dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai
tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
|
7.3.
|
Diploma
Umum (untuk
Kode KP 10 sampai dengan KP 14) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh
lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
|
7.4.
|
SMK
Pelayaran (untuk
Kode KP 15 dan KP 16) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada
ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan
hasil pembulatan);
|
7.5.
|
SMK Umum (untuk Kode KP 17 sampai dengan
KP 20) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak
kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil
pembulatan).
|
- Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2013:
8.1
|
Minimal 18
tahun dan maksimal 28 tahun untuk kode KP 01 sampai dengan KP 07 (Sarjana
S-1);
|
8.2.
|
Minimal 18
tahun dan maksimal 35 tahun untuk kode KP 08 dan KP 09 (Diploma Pelayaran);
|
8.3.
|
Minimal 18
tahun dan maksimal 23 tahun untuk kode KP 10 sampai dengan KP 14 (Diploma
Umum);
|
8.4.
|
Minimal 18
tahun dan maksimal 26 tahun untuk kode KP 15 dan KP 16 (SMK Pelayaran), bagi
yang memiliki sertifikat ANT/ATT-IV dapat mendaftar dengan usia maksimal 30
tahun;
|
8.5.
|
Minimal 18
tahun dan maksimal 20 tahun untuk Kode KP 17 sampai dengan KP 20 (SMK Umum).
|
- Khusus Kode KP 08 wajib memiliki Sertifikat ANT-III dan Kode KP 09 wajib memiliki Sertifikat ATT-III;
- Khusus Kode KP 08, KP 09, KP 15 sampai dengan KP 18 memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
10.1
|
Laki-laki;
|
10.2.
|
Memiliki
tinggi badan minimal 155 cm;
|
10.3.
|
Tidak buta
warna dan tidak cacat badan.
|
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://rekrutmen.kemenkeu.go.id mulai tanggal 6 September 2013 sampai dengan tanggal 20 September 2013;
- Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) berkas:
2.1
|
File hasil
scan ijazah berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
|
2.2.
|
File hasil
scan transkrip nilai berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
|
2.3.
|
File hasil
scan Sertifikat ANT/ATT III (KP 08 dan 09) / ANT/ATT IV (KP 15 dan 16
dengan usia diatas 26 s.d. 30 tahun) berjenis PDF File, dengan ukuran
maksimal 300 kB (kilobyte);
|
- Asli Ijazah, Asli Transkrip, dan Asli Sertifikat ANT/ATT wajib dibawa saat Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU);
- Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
V. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
- Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
1.1.
|
Seleksi
Administrasi;
|
1.2.
|
Tes
Kemampuan Dasar (TKD);
|
1.3.
|
Psikotes
Lanjutan;
|
1.4.
|
Tes
Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara (Wawancara hanya untuk pelamar dengan
Tingkat Pendidikan Sarjana (S-1)).
|
- Tes akan dilaksanakan pada kota:
2.1. Banda
Aceh;
|
2.6
Yogyakarta;
|
2.11.
Balikpapan;
|
2.2.
Medan;
|
2.7.
Surabaya;
|
2.12.
Makassar;
|
2.3.
Padang;
|
2.8.
Denpasar;
|
2.13.
Manado;
|
2.4.
Palembang;
|
2.9.
Pontianak;
|
2.14.
Kupang;
|
2.5.
Jakarta;
|
2.10.
Banjarmasin;
|
2.15.
Jayapura;
|
- Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 25 September 2013 melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id serta Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah;
- Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id.
VI. LAIN – LAIN
Dalam proses pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Keuangan sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang telah dikirim ke Kementerian Keuangan dianggap tidak berlaku);
- Bagi mereka yang pernah mengisi Form Pendataan Campaign baik yang telah mendapatkan email pemberitahuan pendaftaran maupun yang belum, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran sesuai prosedur yang berlaku;
- Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
- Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
- Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
|
Jakarta, 1
September 2013
|
|
Ketua
|
|
|
|
ttd
|
|
|
|
Kiagus
Ahmad Badaruddin
|
|
NIP
19570329 197803 1 001
|